Hidayat dan Rita Agustina, pasangan suami istri ini sudah menjadi
tersangka kasus pemalsuan vaksin. Keduanya sudah dijerat UU Perlindungan
Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tapi
tak berhenti di situ, pasutri yang bertempat tinggal di Kemang Pratama
Regency ini juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kena
TPPU pasti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Barekrim
Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Minggu (26/6/2016).
Bila dikenakan pidana pencucian uang maka harta Pasutri ini mulai dari rumah, tabungan, dan mobil akan disita.
"Sedang kita audit dulu," terang Agung.
Rumah Pasutri
Sumber : Detik.com