Secara biologis, mimpi basah merupakan
tanda-tanda s3x yang sehat, karena terjadinya produksi sp3rm4 yang
rutin dalam tubuh. Dalam keadaan berpuasa, mimpi b4s4h lalu keluar m4ni
itu tidak membatalkan puasa.
.
Dalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.” Syeikh Ibn Baaz dalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar m4ni, maka apakah ia harus meng-qadha puasa pada hari itu?. Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi besar (junub) jika dia mendapati adanya mani.” Keluar m4ni secara tidak sengaja berbeda dengan mengeluarkannya dengan sengaja. Bila ada semacam kesengajaan dalam proses keluarnya m4ni tersebut, seperti dengan memijat atau menggesek-gesekkannya (termasuk bagian dari on4ni itu sendiri), atau dengan melakukan dengan istri meski tidak sampai melakukan hubung4n b4d4n, maka puasanya batal. Karena mimpi bas4h digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air m4ni tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
.
Dalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.” Syeikh Ibn Baaz dalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar m4ni, maka apakah ia harus meng-qadha puasa pada hari itu?. Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi besar (junub) jika dia mendapati adanya mani.” Keluar m4ni secara tidak sengaja berbeda dengan mengeluarkannya dengan sengaja. Bila ada semacam kesengajaan dalam proses keluarnya m4ni tersebut, seperti dengan memijat atau menggesek-gesekkannya (termasuk bagian dari on4ni itu sendiri), atau dengan melakukan dengan istri meski tidak sampai melakukan hubung4n b4d4n, maka puasanya batal. Karena mimpi bas4h digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air m4ni tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Sumber : islampos.com
Reportaseterkini.net